File Publikasi : 1607252138-NOMOR SE. 2_PPHHNEIPHPL_3_3_2020.pdf
Berdasarkan hasil evaluasi atas penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, masih terdapat permasalahan di lapangan antara lain terkait perbedaan penetapan Pos Tarif /Kode HS, perbedaan data antara Dokumen V-Legal/Usensi FLEGT dengan dokumen ekspor lainnya, masa berakhir Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan sebagainya. Permasalahan tersebut menyebabkan hambatan terhadap kelancaran pelaksanaan ekspor produk indusbi kehutanan.